Carut marut pengelolaan parkir di Kabupaten Garut

Daftar Isi


Memasuki tahun 2026, persoalan klasik perparkiran di Kabupaten Garut bukannya mereda, justru kian menjadi benang kusut yang sulit diurai. Meski pemerintah daerah telah menetapkan berbagai regulasi baru terkait titik parkir, kenyataan di lapangan masih menjadi "kerikil dalam sepatu" bagi kenyamanan warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Intan.

Persoalan utama yang mencuat di tahun ini adalah kesenjangan lebar antara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi yang masuk ke kas negara. Kawasan strategis seperti Pengkolan, Jalan Ciledug, hingga area sekitar RSUD dr. Slamet masih menjadi lahan subur bagi praktik parkir tidak resmi. Kebocoran retribusi ini bukan rahasia lagi; masyarakat seringkali harus membayar tarif "getok" yang melambung jauh di atas aturan Perda, terutama saat akhir pekan atau musim liburan.

Ketidakjelasan identitas petugas parkir juga memperparah carut-marut ini. Meskipun Dinas Perhubungan telah berupaya mendistribusikan seragam resmi, masyarakat tetap sulit membedakan mana petugas sah dan mana oknum yang bergerak mandiri. Hal ini menciptakan kesan premanisme di ruang publik, di mana pungutan liar seringkali terjadi di depan minimarket yang seharusnya bebas biaya parkir, hingga penggunaan bahu jalan yang memicu kemacetan parah di pusat kota.

Penerapan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memang mulai dijalankan untuk menindak pelanggaran parkir di bahu jalan, namun langkah ini dianggap hanya menyentuh permukaan saja. Tanpa adanya sistem digitalisasi yang transparan atau skema parkir berlangganan yang efektif, tata kelola parkir di Garut diprediksi akan terus menjadi sumber keresahan sosial. Jika penataan sistemik tidak segera dilakukan, citra Garut sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat dipertaruhkan oleh buruknya pengalaman pertama pengunjung saat memarkirkan kendaraan mereka.