Mens Rea adalah Tentang Niat, Kesalahan, dan Pengadilan yang Tak Pernah Sunyi di Dalam Diri Manusia
Dalam setiap perbuatan manusia, selalu ada dua lapis kenyataan yang berjalan bersamaan. Yang pertama adalah apa yang tampak di luar: tindakan, akibat, dan dampak yang bisa dilihat orang lain. Yang kedua adalah apa yang tak terlihat: niat, dorongan batin, dan kesadaran di dalam kepala pelakunya. Hukum modern memberi nama khusus pada lapis yang kedua ini dengan istilah mens rea, sebuah konsep yang pada dasarnya ingin menjawab satu pertanyaan sederhana tapi menentukan: apa sebenarnya yang ada di pikiran seseorang ketika ia melakukan suatu perbuatan?
Mens rea lahir dari kesadaran bahwa keadilan tidak bisa ditegakkan hanya dengan menghitung akibat. Dua perbuatan yang tampak sama di permukaan bisa memiliki nilai moral dan hukum yang sangat berbeda jika niat di baliknya berbeda. Seseorang yang melukai orang lain karena kecelakaan tidak bisa disamakan dengan orang yang melukai dengan sengaja, meskipun luka yang dihasilkan sama persis. Di titik inilah hukum berhenti menjadi sekadar mesin penghukum, dan mulai berusaha menjadi alat penimbang kesalahan yang lebih manusiawi.
Namun, konsep mens rea tidak pernah berdiri nyaman. Ia selalu berada di wilayah abu-abu, karena niat adalah sesuatu yang tidak bisa dilihat, disentuh, atau diukur secara pasti. Ia hanya bisa disimpulkan dari perilaku, konteks, dan rangkaian tindakan. Karena itu, mens rea sekaligus menjadi jembatan dan jurang: jembatan antara hukum dan moral, tetapi juga jurang antara kebenaran batin dan penilaian publik. Hukum berusaha menebak isi kepala manusia, padahal bahkan manusia sendiri sering tidak sepenuhnya jujur pada niatnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan niat ini jauh lebih rumit daripada di ruang sidang. Banyak orang melakukan perbuatan baik dengan niat campur aduk: ada empati, ada kepentingan, ada rasa ingin diakui. Seorang pejabat membantu rakyatnya dan kehidupan masyarakat membaik, tetapi di balik itu ada harapan untuk dipilih kembali. Seorang dermawan memberi bantuan sambil berharap namanya dikenal. Secara sosial, manfaatnya nyata. Secara hukum, tidak ada yang salah selama tidak ada pelanggaran. Namun secara batin dan moral, pertanyaan tetap menggantung: sebersih apa niat itu sebenarnya?
Agama sejak lama menempatkan niat di posisi yang lebih radikal daripada hukum. Jika hukum masih bisa memaafkan perbuatan karena sulitnya pembuktian niat, agama justru memulai penilaian dari niat itu sendiri. Dalam banyak ajaran, niat baik yang tidak sempat terwujud tetap bernilai, sementara niat buruk yang gagal dilaksanakan tetap dicatat sebagai kesalahan batin. Di sini, mens rea tidak lagi sekadar alat klasifikasi hukum, melainkan inti dari pertanggungjawaban manusia di hadapan sesuatu yang lebih tinggi dari pengadilan dunia.
Masalahnya, manusia hidup bukan hanya di hadapan Tuhan atau hukum, tetapi juga di tengah masyarakat. Dan masyarakat sering kali tidak sabar menunggu penjelasan niat. Di ruang publik, perbuatan dinilai cepat, sering kali kasar, dan hampir selalu curiga. Niat tulus bisa dicurigai sebagai pencitraan, sementara niat manipulatif bisa lolos karena hasilnya terlihat rapi. Dalam kondisi seperti ini, mens rea berubah dari konsep keadilan menjadi beban psikologis. Orang baik lelah menjelaskan, sementara orang licik belajar menyamarkan niatnya.
Ironisnya, dunia modern yang mengaku rasional justru semakin miskin kesabaran untuk memahami niat. Media sosial mempercepat penghakiman, memotong konteks, dan mengubah perbuatan menjadi potongan-potongan makna yang mudah diserang. Di sana, niat tidak lagi dicari, tapi diasumsikan. Dan asumsi biasanya lebih mencerminkan prasangka penilai daripada kebenaran pelaku. Pengadilan batin yang seharusnya sunyi dan jujur berubah menjadi keramaian opini.
Di titik inilah mens rea mengajarkan pelajaran yang tidak nyaman: bahwa keadilan sejati tidak pernah sepenuhnya bisa diserahkan pada penilaian luar. Hukum penting untuk menjaga ketertiban, moral penting untuk menjaga integritas, dan agama penting untuk menjaga orientasi batin. Tetapi pada akhirnya, manusia tetap hidup dengan satu pengadilan yang tidak bisa dihindari, yaitu pengadilan atas dirinya sendiri. Apakah ia berbuat karena sungguh ingin menolong, atau karena ingin dilihat menolong. Apakah ia menerima kebaikan sebagai tujuan, atau sekadar alat.
Mens rea, jika dipahami lebih dalam, bukan hanya konsep hukum pidana. Ia adalah cermin yang memaksa manusia bertanya dengan jujur: ketika tidak ada kamera, tidak ada pemilih, tidak ada pujian, dan tidak ada hukuman, apakah aku masih akan melakukan hal yang sama? Pertanyaan itu mungkin tidak relevan di ruang sidang, tetapi sangat menentukan di ruang batin. Dan di sanalah, jauh sebelum palu hakim diketukkan, vonis yang paling berat atau paling membebaskan sebenarnya sudah dijatuhkan.
