Pemilihan Bupati Garut 2024

Table of Contents


 Pemilihan umum Bupati Garut 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2024–2029.

Pemilihan Bupati (Pilbup) Garut 2024 akan diselenggarakan setelah Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2024 (Pileg). Pilbup Garut akan berlangsung serentak dengan pemilihan kepala daerah di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Bupati petahana, Rudy Gunawan, tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode, sesuai dengan batasan masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang.

Syarat Ambang Batas Pencalonan

Pada Pemilu Legislatif 2024, Kabupaten Garut memiliki 50 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang didistribusikan kepada 9 partai politik. Menurut peraturan awal yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% dari total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Garut, yang berarti partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 10 kursi di DPRD.

Namun, pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua keputusan penting, yaitu MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024, yang sebagian mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Keputusan ini dituangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Implikasi Keputusan MK

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperluas peluang pencalonan kepala daerah dengan memberikan kelonggaran bagi partai atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati. Partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, namun harus memenuhi syarat yang sama dengan calon independen.

Untuk Kabupaten Garut, yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 1,9 juta jiwa, aturan tersebut menetapkan bahwa partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% dari total suara di daerah tersebut untuk dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan aturan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD masih memiliki peluang untuk mengajukan pasangan calon jika berhasil memenuhi ambang batas perolehan suara minimal.

Kesimpulan

Pemilihan Bupati Garut 2024 diperkirakan akan menjadi kontestasi yang menarik, dengan berbagai partai politik berusaha untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan, baik melalui koalisi maupun berdasarkan keputusan baru Mahkamah Konstitusi. Dengan perubahan aturan tersebut, lebih banyak partai politik memiliki peluang untuk ikut serta dalam pencalonan, sehingga persaingan politik di Kabupaten Garut akan semakin dinamis.